MATERI DASAR INTELIJEN
Pengertian Intelijen secara umum : asal kata dari kata “ INTELIGENCIA” artinya kecerdasan yang di sinonimkan dengan kepandaian , brilian , bersinar ( intelektual ), serba tahu , berakal dan flexibel . Bahwa orang 2 yang bertugas di intelijen harus memiliki standrad tingkat kecerdasan di atas rata2. Sehingga mampu mengetahui banyak informasi tapi rendah hati , tidak sombong , mudah bergaul / luwes , pandai membawa diri dan mudah bekerja sama.
- merupakan usaha , pekerjaan dan kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan metoda2 tertentu dan secara teroganisir untuk menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah2 yang di hadapi baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yangakan terjadi. Beetanggung jawab sebagai bahan perumusan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan dan tindakan resiko yang diperhitungkan terlebih dahulu .
INTELIJEN KEMANAN :
Bagian Integral dari fungsi organuik polri yang menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen baik berupa penyelidikan , pengamanan maupun penanggulangan dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
PENYELIDIKAN INTEL
segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan secara berencana dan terarah untuk mencari , mengumpulkan , mengolah dan menafsirkan bahan keterangan yang di butuhkan dalam bidang IPOLEKSOSOBUD dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak2 yang berwenang guna memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pemikiran mengenai masalah yang di hadapi sehingga dapat di tentukan kebijaksanaan dan tindakan resiko yang telah di perhitungkan.
BAHAN KETERANGAN
adalah tanda2 , gejala2 , fakta dan masalah , peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari , mengetahui , menghayati , dengan menggunakan PANCA INDERA tetnag sesuatu situasi dan kondisi.
INFORMASI
adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut.
PELAKSANAAN PENYELIDIKAN MENURUT SIFAT DAN KEGIATAN
- LIDIK TERBUKA :
* PENELITIAN ( RISET )
* WAWANCARA ( INTERVIEW )
* INTEROGASI
- LIDIK TERTUTUP :
- PENGAMATAN DAN PENGGAMBARAN.
- ELLICTING
- PENJEJAKAN ( SURVEILLANCE )
- PENYUSUPAN
- PENYADAPAN
- PENYURUPAN
AMAN :
Suatu situasi dan kondisi dimana tidak ada ancaman dan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan negara dan bangsa serta keamanan dan keselamatan jiwa , raga dan harta benda.
PENGAMANAN :
Semua usaha , pekerjaan , kegiatan dan tindakan dalam mencegah , menangkal dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap adanya ancaman dan gangguan keamanan.
TUJUAN , SASARAN , ANCAMAN DAN TEHNIK TAKTIK PENGAMANAN INTELIJEN
PAM TERHADAP VVIP DAN VIP :
- TUJUAN :
mewujudkan keamanan fisik dan psikis dengan diberi perlindungan dan penyelamatan terhadap kegiatan / lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari segala bentuk ancaman dan gangguan.
- SASARAN :
- pribadi fisik vvip / vip termasuk keluarganya
- kegiatan yang dilakukannya
- rumah tinggal / penginapan
- tempat kerja / kantor
- sarana transprtasi yang di gunakan
- route yang dilalui vvip/vip
- ANCAMAN :
- intimidasi , hasutan dan penghinaan
- pembunuhan
- penganiayaan
- penculikan
- unjuk rasa
- penghadangan , sabotase
- teror
- TEHNIK DAN TAHTIK :
pengumpulan data
pengamanan pribadi
pengamanan kegiatan
pengamanan lokasi tertutup
pengamanan lokasi terbuka
pengamanan penginapan
pengamanan perjalanan
pengamanan obyek
pengamanan tempat tuinggal
pengamanan kantor
pengamanan keluarga.
PERORANGAN . POK / ORGANISASI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
PERORANGAN :
TUJUAN:
terciptanya rasa aman terhadap kegiatan perorangan /pok/organisasi tertentu terhindar dari dari ancaman dan gangguan.
SASARAN :
- pribadi / phisik perorangan tokoh masyarakat tertentu
- tempat kegiatan
- route perjalanan.
ANCAMAN :
- teror
- pembunuhan
- penganiayaan
- sabotase
- penculikan
TEKNIK DAN TAKTIK
- pam langsung terhadap fisik dan kegiatan sasaran pengamanan dengan memberi perlindungan dan penyelamatan.
- pengebalan perorangan / tokoh masyarakat terhadap usaha penggagalan lawan / oposisi
PENGAMANAN KELOMPOK DAN ORMAS
TUJUAN :
Memberi perlindungan danpenyelamatan terhadap kegiatan dan lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari ancaman dan gangguan.
SASARAN :
kegiatan rapat
kegiatan pertemuan
kegiatan seminar
kegiatan diskusi
kegiatan unjuk rasa
ANCAMAN :
penggalangan lawan
perkelahian antar kelompok
teror
TEHNIK DAN TAKTIK
deteksi sbg bahan kegiatan pengamanan intelijen untuk cegah dan menggagalakan kegiatan penggagalan , provokasi , agitasi pihak lawan/oposisi yg ditujukan terhadap tokoh masyarakat tertentu.
Memonitor dan menemukan setiap perbuatan yang dapat merugikan kelompok dan tokoh tertentu.
Melakukan pengamanan tidka langsung melalui kegiatan administrasi perizinan.
Meningkatkan pengawasan terhadap kelompok / tokoh masyarakat tertentu yang berbahaya
PEMERINTAH
TUJUAN :
terwujudnya pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM
sesuai yang di harapkan denga terhindar dari ancaman dan gangguan.
SASARAN :
pejabat pemerintah baik phisik maupun psikis yangmengemban tugas dan tanggu jawab di tiap2 departemen.
Seluruh lembaga tinggi negara.
Seluruh departemen sebagai pelaksana program pembangunan.
Seluruh kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah
hasil pelaksanaan program pembangunan yang lalu.
ANCAMAN :
kondisi gatra ideologi
kondisi gatra politik
kondisi gatra ekonomi
kondisi gatra sosbud
kondisi gatra keamanan
TEHNIK DAN TAKTIK
deteksi sekaligus cegah terhadap kemungkinan adanya ancaman dan gangguan agar tidak menggangu kegiatan pemerintah.
Pemeriksaan terhadap ruangan / tempat kegiatan pemerintah agar kegiatan perumusan kebijaksaan pemerintah berjalan lancar.
Pengamanan tertutup terhadap proses pencalonan seseorang pejabat / pilkada.
ORANG ASING
TUJUAN :
terciptanya rasa aman bagi orang asing secara fisik dan kegiatannya di Indonesia sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyimpangan / pelanggaran identitas , legalitas dan aktivitasnya.
SASARAN:
orang asing berikut dokumennya
tempat tinggal / akomodasi orang asing.
Tempat bekerjanya
route perjalananya
tempat hiburan / wisata /olahraga
pelbuhan udara / laut
ANCAMAN :
pencurian
teror
sabotase
pemerasan
penculikan
penganiayaan
pembunuhan
TEHNIK DAN TAKTIK
kegiatan pengamanan oras dilaksanakan dg jalan melaksanakan pengawasan oras sbgmana yang di atur dlm UU no 9 THN 1992 tentang keimigrasian dan PP NO.31 THN 1994 tentang pengawasan orang asing serta per UU lainya yang berkenaan dg orang asing.
Mengeluarkan skj/skb bagi oras yang akan melakukan perjalanan ke daerah
pengawasan oras secara tdk langsung / was secara ADM terhadap pelaksanaan kewajiban oras untuk melaporkan diri pada yg berwajib.
Was terhadap kewajiban hotel , rumah penginapan untuk melakukan pengisian formulir A
was terhadap kewajiban setiap oras ( wni/wna ) yg ketempatan tamu oras untuk melaporkan kpd yg berwajib dlm waktu 24 jam.
Lakukan langkah penangkalan —-> alasan politis.
Mengambil foto dan sidik jari terhadap setiap oras
was terhadap lokasi perusahaan PMA dan PMDN yang menggunakan NAKER asing
melaksanakan kegiatan intelijen terhadap kegiatan oras , perwakilan asing dan pendatang lainnya yg di curigaimelaksanakan kegiatan spionase , sabotase dan penggagalan.
OBYEK VITAL / OBYEK VITAL NASIONAL DAN INSTALASI PEMERINTAH
TUJUAN :
terwujudnya rasa aman terhadap perorangan ( scr phisik dan psikis ) dan instalasi di linghkungan obvit./obvit nasional dan instalasi pemerintah serta terciptanya kegiatan produksi dan distribusi secara tertib.
SASARAN :
sarana prasaran / phisik
area obvit / obvit nas
perorangan
kegiatan . Hasiul produksi , distribusi .
ANCAMAN DAN GANGGUAN :
ancaman :
spionase, subversi dan gal lawan
terganggunya produksi yg di hasilkan
ditariknya investasi oleh investor
rusaknya lingkungan sekitar obvit nas
tdk tercapainya target keuntungan.
Musnahnya asset yang dimiliki.
Gangguan :
sabotase / pengerusakan.
Pencurian
pembunuhan ./ penganiayaan.
Penyaderaan dan teror
pembakaran
penculikan
penipuan / penggelapan
penyerobotan tanah
pemcemaran lingkungan
aksi mogok kerja / unjuk rasa
kecelakaan kerja
ganguan binatang buas
bencana alam
TEHNIK & TAKTIK :
terhadap sasaran sarana prasarana / bangunan phisik
terhadap sasaran area obivital / obivital nasional
terhadap sasaran perorangan di lingkungan obivital / obivital nasional
terhadap sasaran kegiatan / hasil produksi / distribusi
SENJATA API , BAHAN PELADAK & BAHAN BERBAHAYA
TUJUAN :
terhindarnya peredaran senjata api & bahan peledak non organik TNI / POLRI serta bahan berbahaya lainnya secara illegal
SASARAN :
kegiatan produksi , impor /ekspor , perdagangan , dokumen kepemilikan , penyimpanan senjata api dan bahan peledak non organik TNI /POLRI serta bahan berbahaya lainnya
kegiatan pengangkutan , penggunaan pemusnahan senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
ANCAMAN :
pembuatan / produksi senjata api bahan peledak secara ilegal
pemalsuan dokumen pendukung impor / ekspor senjata api bahan peledak
perdagangan gelap senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
pemalsuan dokumen izin kepemilikan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya
penyelundupan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya dari luar negeri
penggunaan senjata api bahan peledak oleh kelompok ekstrim / sparatis / teroris
pembunuhan , pencurian dengan kekerasan , ancaman dengan kekerasan & penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api ilegal
penggunaan senjata api bahan peledak untuk kepentingan lain
TEHNIK & TAKTIK :
deteksi :
kegiatan penggunaan senjata api senjata api , bahan peledak & bahan berbahaya
kegiatan produksi , perdagangan
kegiatan penyelundupan senjata api , bahan peledak dari luar negeri
kegiatan kelompok ekstrim / sparatis / teroris yang menggunakan senjata api & bahan peledak secara ilegal
pengamanan langsung secara tertutup terhadap kegiatan yang dilakukan sasaran
pengamanan tidak langsung pengamanan secara administratif pengeluaran senjata api , bahan peledak & bahan berbahaya
BAHAN KETERANGAN INFO RAHASIA NEGARA / DOKUMEN RAHASIA
TUJUAN :
cegah , temukan jejak , gagalkan , lumpuhkan , hancurkan & sidik usaha-usaha pekerjaan kegiatan spionase , sabotase & penggagalan pihak lawan / pembocoran oleh pihak sendiri karena lalai , alpa , sengaja terhadap bahan keterangan ( dokumen / informasi ) baik oleh negara , instansi pemerintah maupun oleh lawan
SASARAN :
dokumen
bahan keterangan yang berklasifikasi sangat rahasia / rahasia
gambar , photo , film , CD , yang ada hubungannya dengan soal yang dirahasiakan
catatan harian dari kepala kesatuan / instansi pemerintah
rekaman yang berhubungan dengan operasi
hasil penelitian pemerintah yang bersifat rahasia
ANCAMAN :
adanya kebocoran
pengrusakan /sabotase terhadap bahan keterangan sarana prasarana & atau kegiatan penyelenggaraan bahan keterangan / dokumen rahasia
TEHNIK DAN TAKTIK:
EKSTERNAL
deteksi terhadap info rahasia negara di tangan yg tidak berhak
beri saran dan batuan phisik terhadap sistem dan pelaksanaan pengamanan rahasia negara.
Ikut mengamankan sirkulasi rahasia negara baik secara phisik maupun melalui komunikasi lainya.
Menyelidiki terhadap pelaku pembocoran infi rahasia negara — > guna di serahkan ke penyidik POLRI
INTERNAL
tindakan preventif terhadap bahan keterangan ./ info rhs negara berklasifikasi sangat rhs melalui :
saring pers
pengamanan bahan keterangan / info rhs negara dilakukaj secara deseptif
indoktrinasi secara intensif dan kontinyu untuk tanamkan kesadaran
memperlakukan pam baket/ info rhs neg secara khusus –> mulai dr buat konsep , isi , cara , pemgiriman , distribusi , simpan dan penghapusannya.
Ayo bergabung dengan dengan Komunitas kami.
0 Response to "Materi Dasar Intelejen Lengkap"
Post a Comment